Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pentingnya Supervisi dan Sertifikasi Terhadap Kinerja Guru

 


Pentingnya Supervisi dan Sertifikasi Terhadap Kinerja Guru

Choirul Annas, S.Pd

Peningkatan mutu khususnya dalam dunia pendidikan di Indonesia dewasa ini merupakan suatu keharusan. Terlebih dengan perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) saat ini, menuntut sekolah untuk dapat menyesuaikan dengan arus perubahan. Perubahan tersebut juga menuntut para pelaku di dunia pendidikan meningkatkan kualitasnya untuk bisa mewujudkan pendidikan yang berkualitas. Pendidikan merupakan faktor penting yang menentukan kemajuan suatu bangsa. Melalui pendidikan, akan tumbuh dan berkembang generasi penerus yang berpengetahuan dan terampil serta mampu bersaing dengan bangsa lain di dunia.

Tujuan pendidikan nasional bangsa Indonesia, sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dinyatakan bahwa:

“Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.”

PROMO MENARIK HARI INI

Pendidikan sebagai salah satu amanat UUD 1945 diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang dalam visinya untuk mewujudkan sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas danpada akhirnya mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah yang berdasarkan kepada Pancasila.

Dalam paradigma baru manajemen pendidikan, kepala sekolah memiliki beberapa fungsi manajerial yaitu sebagai edukator, manajer, administrator, supervisor, leader, innovator, motivator (EMASLIM). Berkaitan dengan tugas kepala sekolah sebagai supervisor pendidikan, kepala sekolah dituntut untuk memiliki kemampuan mengelola program peningkatan mutu pendidikan di sekolah. Oleh karena itu, kepala sekolah hendaknya dapat melaksanakan supervisi secara efektif sebagaimana yang diamanahkan dalam Permendiknas No. 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/ Kepala Madrasah bahwa kepala sekolah memiliki tugas merencanakan program supervisi akademik dalam rangka profesionalitas guru, melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat serta menindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.

PROMO MENARIK HARI INI

Supervisi pendidikan dapat dimaknai sebagai kegiatan pemantauan oleh pengawas dan kepala sekolah atau kepala madrasah terhadap implementasi kurikulum termasuk penilaian pembelajaran di kelas, pelurusan penyimpangan perilaku peserta didik, peningkatan keadaan, perbaikan program, dan pengembangan kemampuan profesional guru.

Supervisi pendidikan merupakan salah satu hal yang harus dilakukan secara serius dalam rangka usaha perbaikan dan peningkatan kualitas pendidikan. Supervisi yang dilaksanakan kepala sekolah saat ini dirasakan masih belum maksimal, karena kepala sekolah mengalami kesulitan-kesulitan dalam pelaksanaannya. Menurut Sergiovani dan Starrat (1993), sebagian besar waktu supervisor dipergunakan untuk persoalan administratif di sekolah. Selain itu, hasil penelitian yang dilakukan oleh Imron (1995) menyimpulkan, bahwa pelaksanaan supervisi oleh kepala SDN di Mojokerto menggunakan teknik: 1) kunjungan; 2) pertemuan pribadi; 3) musyawarah dewan guru; 4) kunjungan antar sekolah; 5) kunjungan antar kelas; 6) pertemuan dalam rapat guru; dan 7) penerbitan buletin, yang keseluruhannya rata-rata sulit. Belum maksimalnya layanan supervisi yang diberikan kepala sekolah atau madrasah mengakibatkan banyak permasalahan yang ditemukan berkaitan dengan kualitas dan profesionalisme guru di Indonesia. Menurut Mulyasa, beberapa kesalahan yang sering dilakukan oleh guru dalam praktek pembelajaran yaitu, 1) mengambil jalan pintas dalam pembelajaran; 2) menunggu peserta didik berperilaku negatif; 3) menggunakan destructive discipline; 4) mengabaikan perbedaan peserta didik; 5) merasa paling pandai dan paling tahu; 6) tidak adil (diskriminatif); dan 7) memaksa hak peserta didik.

Tujuan supervisi adalah untuk melakukan pembenahan di beberapa lini, antara lain siswa, kinerja guru, keefektifan kurikulum, sarana prasarana pembelajaran, kualitas pengelolaan sekolah, memberikan bantuan teknis dan bimbingan kepada guru sebagai tenaga pendidik agar mampu meningkatkan kualitas kinerjanya, terutama dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran di sekolah. Dalam batas-batas tertentu, supervisi memang sangat diperlukan namun demikian perlu mempertimbangan tingkat intensitas pelaksanaannya agar tidak menganggu proses atau tahap-tahap pembelajaran.

PROMO MENARIK HARI INI

Sering dijumpai adanya seorang kepala sekolah dalam melaksanakan supervisi akademik hanya datang ke sekolah dengan membawa instrumen pengukuran unjuk kerja. Kemudian masuk ke kelas melakukan pengukuran terhadap unjuk kerja guru yang sedang mengajar. Setelah itu, selesailah tugasnya, seakan-akan supervise akademik sama dengan pengukuran guru dalam pelaksanaan pembelajaran. Perilaku supervisi akademik sebagaimana digambarkan di atas merupakan salah satu contoh perilaku supervisi akademik yang salah.

Perilaku supervisi akademik yang demikian tidak akan memberikan banyak pengaruh terhadap peningkatan kualitas unjuk kerja guru dalam mengelola proses pembelajaran. Seandainya memberikan pengaruh, pengaruhnya sangat kecil artinya bagi peningkatan kualitas unjuk kerja guru dalam mengelola proses pembelajaran. Supervisi akademik sama sekali bukan penilaian unjuk kerja guru. Apalagi bila tujuan utama penilaiannya semata-mata hanya dalam arti sempit, yaitu mengkalkulasi kualitas keberadaan guru dalam memenuhi kepentingan akreditasi guru belaka.

PROMO MENARIK HARI INI

Supervisi akademik merupakan upaya membantu guru-guru mengembangkan kemampuannya mencapai tujuan pembelajaran. Dengan demikian, berarti, esensi supervisi akademik itu sama sekali bukan menilai unjuk kerja guru dalam mengelola proses pembelajaran, melainkan membantu guru mengembangkan kemampuan profesionalismenya.

Meskipun demikian, supervisi akademik tidak bisa terlepas dari penilaian unjuk kerja guru dalam mengelola pembelajaran. Apabila di atas dikatakan, bahwa supervisi akademik merupakanserangkaian kegiatan membantu guru mengembangkan kemampuannya mengelola proses pembelajaran, maka menilai unjuk kerja guru dalam mengelola proses pembelajaran merupakan salah satu kegiatan yang tidak bisa dihindarkan prosesnya.

Penilaian unjuk kerja guru dalam mengelola proses pembelajaran sebagai suatu proses pemberian estimasi kualitas unjuk kerja guru dalam mengelola proses pembelajaran, merupakan bagian integral dari serangkaian kegiatan supervisi akademik. Apabila dikatakan bahwa supervise akademik merupakan serangkaian kegiatan membantu guru mengembangkan kemampuannya, maka dalam pelaksanaannya terlebih dahulu perlu diadakan penilaian kemampuan guru, sehingga bisa ditetapkan aspek yang perlu dikembangkan dan cara mengembangkannya.

Konsep dan tujuan supervisi akademik, sebagaimana dikemukakan oleh para pakar supervisi akademik di muka, memang tampak idealis bagi para praktisi supervisi akademik (kepala sekolah). Namun, memang demikianlah seharusnya kenyataan normatif konsep dasarnya. Para kepala sekolah baik suka maupun tidak suka harus siap menghadapi problema dan kendala dalam melaksanakan supervisi akademik. Adanya problema dan kendala tersebut sedikit banyak bisa diatasi apabila dalam pelaksanaan supervisi akademik kepala sekolah menerapkan prinsip-prinsip supervisi akademik.

Akhir-akhir ini, beberapa literatur telah banyak mengungkapkan teori supervisi akademik sebagai landasan bagi setiap perilaku supervisi akademik. Beberapa istilah, seperti demokrasi (democratic), kerja kelompok (team effort), dan proses kelompok (group process) telah banyak dibahas dan dihubungkan dengan konsep supervise akademik. Pembahasannya semata-mata untuk menunjukkan kepada kita bahwa perilaku supervisi akademik itu harus menjauhkan diri dari sifat otoriter, di mana supervisor sebagai atasan dan guru sebagai bawahan. Begitu pula dalam latar sistem persekolahan, keseluruhan anggota (guru) harus aktif berpartisipasi, bahkan sebaiknya sebagai prakarsa, dalam proses supervisi akademik, sedangkan supervisor merupakan bagian darinya.

PROMO MENARIK HARI INI

Pada dasarnya guru memiliki potensi yang tinggi untuk berkreasi dan meningkatkan kinerja, namun banyak faktor yang menghambat mereka dalam mengembangkan berbagai potensinya secara optimal. Rendahnya kualitas guru tersebut membutuhkan peran kepala sekolah sebagai supervisor untuk terus memantau dan mensupervisi serta memberikan arahan dan bimbingan kepada guru guna mencapai pembelajaran yang berkualitas. Guru yang profesional sangat dibutuhkan di setiap sekolah, karena berperan dalam menyiapkan peserta didik agar dapat mencapai perkembangan secara optimal. Seorang peserta didik dikatakan telah mencapai perkembangannya secara optimal apabila peserta didik memperoleh hasil belajar yang sesuai dengan bakat, kemampuan dan minat yang dimiliki.

Berbagai cara yang bisa dilakukan oleh para guru agar dapat meningkatkan profesionalismenya salah satunya dengan menempuh program sertifikasi guru. Salah satu cara untuk meningkatkan kompetensi profesional adalah dengan cara sertifikasi. Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen. Tujuan sertifikasi adalah untuk menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran, meningkatkan profesionalisme guru, meningkatkan proses dan hasil pendidikan, dan mempercepat terwujudnya tujuan pendidikan nasional. Program sertifikasi bagi guru ditempuh melalui dua jalur yaitu penilaian portofolio dan jalur pendidikan. Seleksi guru yang berhak maju sertifikasi ini berdasarkan usia dan masa kerja. Guru yang usianya sudah tua dan masa kerjanya lebih lama akan didahulukan. Peserta juga harus memenuhi syarat pendidikan S1 atau D4 dengan kredit 850 atau S2 dengan golongan 4A dan S3 dengan golongan 4B.

Sertifikasi guru tidak hanya bertujuan untuk mendapat sertifikat pendidik saja namun dengan adanya sertifikasi diharapkan kinerja guru akan menjadi lebih baik dan tujuan Pendidikan Nasional akan tercapai dengan baik. Guru yang telah disertifikasi diharapkan bisa menjadi guru yang profesional, bisa mengajar dengan baik, bisa mengembangkan ilmu pengetahuan yang dimilikinya, dan dapat menjunjung tinggi profesi guru sehingga profesi guru akan lebih dihargai dan tidak akan diremehkan lagi.

Indonesia pada tahun 2005 telah memiliki Undang-Undang Guru dan Dosen, yang merupakan kebijakan untuk intervensi langsung meningkatkan mutu kompetensi guru lewat kebijakan keharusan guru memiliki kualifikasi Strata 1 atau D4, dan memiliki sertifikat profesi. Dengan sertifikat profesi ini pula guru berhak mendapatkan tunjangan profesi. Di samping UUGD juga menetapkan berbagai tunjangan yang berhak diterima guru sebagai upaya peningkatan kesejahteraan finansial guru. Kebijakan dalam UUGD ini pada intinya adalah meningkatkan mutu kompetensi guru seiring dengan peningkatkan kesejahteraan mereka.

PROMO MENARIK HARI INI

Sudah barang tentu, setelah cukup lama melakukan sosialisasi UUGD ini, patut mulai dipertanyakan apakah sertifikasi akan secara otomatis meningkatkan mutu kompetensi guru, dan kemudian akan meningkatkan mutu pendidikan? Adakah jaminan bahwa dengan memiliki sertifikasi, guru akan lebih bermutu? Pertanyaan ini penting untuk dijawab secara kritis analitis. Karena bukti-bukti hasil sertifikasi dalam kaitan dengan peningkatan mutu guru bervariasi. Di Amerika Serikat kebijakan sertifikasi bagi guru belum berhasil meningkatkan mutu kompetensi guru, hal antara lain dikarenakan kuatnya resistensi dari kalangan guru sehingga pelaksanaan sertifikasi berjalan amat lambat. Sebagai contoh dalam kurun waktu sepuluh tahun, mulai tahun 1997-2006, Amerika Serikat hanya mentargetkan 100.000 guru untuk disertifikasi. Bandingkan dengan Indonesia yang dalam kurun waktu yang sama mentargetkan mensertifikasi 2,7 juta guru. Sebaliknya kebijakan yang sama telah berhasil meningkatkan mutu kompetensi guru di Singapore dan Korea Selatan.

Adakah jaminan bahwa sertifikasi guru akan meningkatkan mutu pendidikan? Ada beberapa hal yang perlu untuk dikaji secara mendalam untuk memberikan jaminan bahwa sertifikasi guru akan meningkatkan mutu pendidikan. Pertama dan sekaligus yang utama, sertifikasi merupakan sarana atau instrumen untuk mencapai suatu tujuan, bukan tujuan itu sendiri. Perlu ada kesadaran dan pemahaman dari semua fihak bahwa sertifikasi adalah sarana untuk menuju mutu. Sertikasi bukan tujuan itu sendiri. Kesadaran dan pemahaman ini akan melahirkan aktivitas yang benar, bahwa apapun yang dilakukan adalah untuk mencapai mutu. Kalau seorang guru kembali masuk kampus untuk kualifikasi, maka belajar kembali ini untuk mendapatkan tambahan ilmu pengetahuan dan ketrampilan, sehingga mendapatkan ijazah S-1. Ijazah S-1 bukan tujuan yang harus dicapai dengan segala cara, termasuk cara yang tidak benar melainkan konsekuensi dari telah belajar dan telah mendapatkan tambahan ilmu dan ketrampilan baru. Demikian pula kalau guru mengikuti uji sertifikasi, tujuan utama bukan untuk mendapatkan tunjangan profesi, melainkan untuk dapat menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah memiliki kompetensi sebagaimana disyaratkan dalam standard kemampuan guru. Tunjangan profesi adalah konsekuensi logis yang menyertai adanya kemampuan yang dimaksud. Dengan menyadari hal ini maka guru tidak akan mencari jalan lain guna memperoleh sertifikat profesi kecuali mempersiapkan diri dengan belajar yang benar untuk menghadapi uji sertifikasi.

PROMO MENARIK HARI INI

Kedua, konsistensi dan ketegaran pemerintah. Sebagai suatu kebijakan yang bersentuhan dengan berbagai kelompok masyarakat akan mendapatkan berbagai tantangan dan tuntutan. Paling tidak tuntutan dan tantangan akan muncul dari 3 sumber. Sumber pertama adalah dalam penentuan lembaga yang berhak melaksanakan uji sertifikasi. Berbagai lembaga penyelenggara pendidikan tinggi, khususnya dari fihak Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan Swasta akan menuntut untuk diberi hak menyelenggarakan dan melaksanakan uji sertifikasi. Demikian juga, akan muncul tuntutan dari berbagai LPTK negeri khususnya di daerah luar jawa akan menuntut dengan alasan demi keseimbangan geografis. Tuntutan ini akan mempengaruhi penentuan yang mendasarkan pada objektivitas kemampuan suatu perguruan tinggi. Ketegaran dan konsistensi pemerintah juga diperlukan untuk menghadapi tuntutan dan sekaligus tantangan bagi pelaksana Undang-Undang yang muncul dari kalangan guru sendiri. Mereka yang sudah senior atau mereka para guru yang masih jauh dari pensyaratan akan menentang dan menuntut berbagai kemudahan agar bisa memperoleh sertifikat profesi tersebut.

Ketiga, tegas dan tegakkan hukum. Dalam pelaksanaan sertifikasi, akan muncul berbagai penyimpangan dari aturan main yang sudah ada. Adanya penyimpangan ini tidak lepas dari adanya upaya berbagai fihak, khususnya guru untuk mendapatkan sertifikat profesi dengan jalan pintas. Penyimpangan yang muncul dan harus diwaspadai adalah pelaksanaan sertifikasi yang tidak benar. Oleh karenanya, begitu ada gejala penyimpangan, pemerintah harus segera mengambil tindakan tegas. Seperti mencabut hak melaksanakan sertifikasi dari lembaga yang dimaksud, atau menetapkan seseorang tidak boleh menjadi penguji sertifikasi, dan lain sebagainya.

Keempat, laksanakan UU secara konsekuen. Tuntutan dan tantangan juga akan muncul dari berbagai daerah yang secara geografis memiliki tingkat pendidikan yang relatif tertinggal. Kalau UUGD dilaksanakan maka sebagian besar dari pendidik di daerah ini tidak akan lolos sertifikasi. Pemerintah harus konsekuen bahwa sertifikasi merupakan standard nasional yang harus dipatuhi. Toleransi bisa diberikan dalam pengertian waktu transisi. Misalnya, untuk Jawa Tengah transisi 5 tahun, tetapi untuk daerah yang terpencil transisi 10 tahun. Tetapi standard tidak mengenal toleransi.

Kelima pemerintah pusat dan pemerintah daerah menyediakan anggaran yang memadai, baik untuk pelaksanaan sertifikasi maupun untuk pemberian tunjangan profesi.

PROMO MENARIK HARI INI

Profesi guru diselenggarakan melalui pengembangan diri yang dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, kemajemukan bangsa, dan kode etik profesi. Salah satu program yang dapat diselenggarakan dalam rangka pemberdayaan guru adalah supervisi akademik. Supervisi akademik merupakan upaya membantu guru-guru mengembangkan kemampuannya mencapai tujuan pembelajaran. Dengan demikian, berarti, esensi supervisi akademik itu sama sekali bukan menilai unjuk kerja guru dalam mengelola proses pembelajaran, melainkan membantu guru mengembangkan kemampuan profesionalismenya. Guru akan bekerja secara professional apabila ia memiliki kompetensi yang memadai. Maksudnya adalah seorang guru akan bekerja secara profesional apabila ia memiliki kompetensi secara utuh. Seseorang tidak akan bisa bekerja secara profesional apabila ia hanya memenuhi salah satu kompetensi di antara sekian kompetensi yang dipersyaratkan.


DAFTAR PUSTAKA

Andi Najemiah. 2019. Pengaruh Supervisi dan Sertifikasi Terhadap Kinerja Guru (Studi Kasus Pada Sekolah Menengah Pertama Negeri 7 Palu). Vol V: 6. Tadulako: E Jurnal.

Dendik Surya Wardana. 2013. Motivasi Berprestasi dengan Kinerja Guru yang Sudah Disertifikasi. Vol I: 1. Malang: Universitas Muhammadiyah Malang.

Eko Putro Widoyoko. 2008. Peranan Sertifikasi Guru Dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan. Purworejo: Universitas Muhammadiyah Purworejo.

Nurhayati B. 2006. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Profesionalisme dan Kinerja Guru Biologi di SMAN Kota Makasar Sulawesi Selatan. Vol XXV: 4. Makasar: Universitas Negri Makasar.

Saiful Bahri. 2014. Supervisi Akademik dalam Peningkatan Profesionalisme Guru. Volume V: 1. Banda Aceh: STKIP Bina Bangsa.

Sri Lestari. 2010. Pengaruh Sertifikasi Guru Terhadap Kinerja Guru MTsN Mlinjon Filial Trucuk Klaten. Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga.


Choirul Annas, S.Pd
Choirul Annas, S.Pd Membagikan tulisan yang bermanfaat

Posting Komentar untuk "Pentingnya Supervisi dan Sertifikasi Terhadap Kinerja Guru"